Ungkap Jaringan TPPO Internasional, Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Kepri Tangkap 23 Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, Jumat(22/11/24). Foto : Newsbatam.com

BATAM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama jajaran Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang internasional yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. Dalam acara tersebut Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, serta dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, Kepala BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, Jumat (22/11/2024).

Dirtipidum Bareskrim Polri selaku Kasub Satgas Gakkum Satgas TPPO Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur laut di kedua pelabuhan tersebut. Informasi tersebut memicu penyelidikan bersama dengan Polda Kepri dan Polda Sumut.

“Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Tikus yang terletak di Tebing Karimun, tim berhasil menyelamatkan dua korban serta mengamankan tiga tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, yakni nakhoda kapal, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO),” ujar Djuhandhani kepada Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, secara daring yang melibatkan seluruh Ditreskrimum Polda jajaran terkait keberhasilan dalam memberantas TPPO.

Disebutnya, para tersangka menjanjikan Korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, menggunakan kapal kecil untuk pemberangkatan dan setiap korban diminta membayar sebesar Rp5 juta kepada para tersangka.

“Jadi di lokasi kedua, yakni Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi berhasil menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mengamankan empat tersangka. Modus operandi para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia,” sambungnya.

Ia menuturkan, para korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai.

“Setiap korban membayar Rp4,5 juta kepada para tersangka untuk diberangkatkan secara ilegal,” jelasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang. Polri menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji gaji besar dari sponsor yang tidak memiliki legalitas.

“Masyarakat harus memastikan keabsahan perusahaan penempatan tenaga kerja dan memiliki kontrak kerja yang jelas agar hak-hak mereka terlindungi,” tambahnya.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, juga melaporkan keberhasilan Polda Kepri dalam memberantas kasus TPPO dengan pengungkapan 13 kasus TPPO dalam 30 hari terakhir.

Ia mengatakan, dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 23 tersangka telah ditangkap, terdiri dari lima kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, empat kasus oleh Polresta Barelang, dua kasus oleh Polresta Tanjungpinang, satu kasus oleh Polres Bintan, dan satu kasus lainnya oleh Polres Karimun.

“Korban yang diselamatkan berjumlah 27 orang, terdiri dari 7 korban laki-laki calon pekerja migran nonprosedural, 18 korban perempuan calon pekerja migran nonprosedural, 2 korban pekerja seks komersial,” ucapnya.

Para korban disebutnya berasal dari berbagai wilayah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji berkisar RM 1.500 hingga RM 2.000.

Dari kasus ini, Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar selama 30 hari kerja pengungkapan.

Donny mengimbau kepada masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih penempatan kerja di luar negeri.

“Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu sponsor atau perekrut. Pastikan semuanya sesuai prosedur hukum,” tutupnya.

DCI