Tipu Pemilik Kos 51 Juta Untuk Main Judol, S Ditangkap Polisi

Pelaku penipuan berinisial S (39) berhasil diringkus Polsek Tanjungpinang Kota. Foto : Istimewa

TANJUNGPINANG- Seorang pria berinisial S (39) diringkus Polsek Tanjungpinang Kota karena menipu pemilik kos di Jalan Bintan sebesar Rp.51 juta.

Ia ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2025 kemarin di daerah Kilometer 9 Kota Tanjungpinang, usai menerima laporan dari korban seorang ibu pemilik kos inisial A (44).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson Mengatakan modus pelaku yakni dengan mengatakan orang tuanya sedang sakit dan memerlukan biaya lebih untuk pengobatan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Batam.

Melihat hal itu, ibu kos langsung memberikan sejumlah uang yang ia minta tanpa pikir panjang.

“Karena merasa iba terhadap pelaku, pemilik kos menyetujui dengan perjanjian akan dibayar tepat waktu, namun tidak diganti ganti” ujar Alson Selasa (21/01/2025).

Hasil interogasi dan pemeriksaan kepada tersangka, lanjut Alson, S mengakui bahwa uang yang di berikan pemilik kos ia habiskan untuk bermain judi online (Judol).

“Berkat laporan warga, pelaku berhasil kami amankan, tersangka tidak ke Batam, melainkan hanya pindah kos saja di batu 9,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 1 buah handphone, buku tabungan dan 12 lembar uang pecahan senilai Rp. 100 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Redaksi)