
SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berkomitmen untuk terus menekan peredaran dan penyelundupan narkotika dengan mengikuti pelatihan investigasi narkotika di Konsulat Jendral (Konjen) Amerika Serikat di Balige, Sumatera Utara pada 15 hingga 18 Juli 2025.
Pelatihan yang diinisiasi oleh Badan Penegakan Narkotika Amerika Serikat (DEA) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika di Jakarta dan StateINL ini diikuti oleh 27 institusi penegak hukum di Indonesia.
Peserta kali ini berasal dari berbagai institusi utama seperti BNN, Polri, Bea dan Cukai, serta Kejaksaan Agung. Mereka mendalami teknik investigasi tingkat lanjut, pengembangan kasus, dan latihan lapangan langsung dalam pengungkapan kasus narkoba.
Pelatihan ini menggarisbawahi komitmen bersama dalam memerangi perdagangan narkotika lintas negara serta memperkuat kerja sama keamanan antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Salah satu peserta kegiatan ini, yakni Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, pelatihan seperti ini sangat baik diikuti bagi penegak hukum bidang pemberantasan narkoba di tanah air.
“Karena Kepulauan Riau cukup rawan sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri melalui perairan, sehingga penyidik senior dan kepala bagian operasi perlu mengikuti pelatihan seperti ini,” ujarnya Jumat (18/7/25).
Dia juga menjelaskan, modus penyelundupan semakin beragam dan terorganisir yang melalui Kepri. Metode penindakan dan investgasi perlu ditingkatkan dengan pemahaman lebih dari lintas negara.
“Kegiatan pelatihan seperti ini sangat baik dan perlu untuk menambah pemahaman dan pengetahuan dari segi investigasi lanjutan dalam bertkar informasi dan mendapat dukungan dari aparat negara lain saat mengejar pelaku atau sindikat yang berada di luar negeri,” ucapnya.
Di Kepri sendiri masih terbilang tinggi intensitas penyelundupan narkoba dari luar, hal itu terlihat dari jumlah kasus penindakan yang dilakukan oleh lintas instasi.
Sehingga diharapkan penyidik dapat melakukan penindakan yang berbasis investigasi lintas negara, agar menekan dan meminimalisir peredaran dan penyeludupan narkoba tersebut.
DIC