
BATAM – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang berimisial F dikeroyok beberapa orang tak dikenal di kawasan Kaveling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Sabtu (19/7/2025).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di jalan raya tak jauh dari Kantor Koperasi PT Corona, Kaveling Senjulung. Aksi main hakim tersebut, dipicu karena senggolan sesama pengendara di jalan raya.

Kronologi pengeroyokan itu bermula, saat korban F yang juga sebagai driver taksi online mengantar penumpang pemain voli ke titik tujuan pengantaran.
“Waktu di jalan, korban bersenggolan dengan sepeda motor milik pelaku. Karena merasa tak terima, pelaku meminta ganti rugi terhadap korban,” kata salah satu rekan driver taksi online saat di temui di Polsek Nongsa.
Bukan tak ingin mengganti rugi, korban bersedia mengganti rugi kerusakan sepeda motor milik pelaku, asalkan melalui proses di Kepolisian (Polsek Nongsa).
“Awalnya sempat terjadi perdebatan antara keduanya. Tiba-tiba datang pelaku lainnya yang berjumlah 3 orang justru melakukan pengeroyokan hingga penikaman menggunakan benda tajam,” jelasnya.
Pengeroyokan ini menyebabkan korban F mengalami luka pukulan dibagian bibir dan luka tusukan di bagian punggung sebanyak 5 jahitan sehingga ia langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongsa.
DIC