
BATAM – Setidaknya ada 3 anak dibawah umur yang turut menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari 15 wanita muda yang berhasil diselamatkan Subidt IV Ditreskrimum Polda Kepri di Cipta Grand City Blok H No.65 Kel. Sungai Binti Kec. Sagulung, Kota Batam Jumat (5/12/2025).
Diketahui 3 korban ini berasal dari Kota Medan. Para korban ini yakni KD (17) warga Medan Denai, Medan. Ada juga SR (16) warga Kota Matsum, Medan dan SF (17) warga Belawan, Medan. Sementara 12 lainnya sudah dewasa yakni YN (25) warga Kota Baru, Jambi, SA (20) warga Tegal Sari, Medan, RS (28) warga Majenang, Cilacap, N (22) warga Teluk Mengkudu, Sergai, DS (18) Mandala, Medan. Juga ada MD (20) warga Jalan Pembangunan, Medan, M (24) warga Benda Baru, Pamulang, R (21) warga Sinar Padang Timur, Lampung Selatan, F (21) warga Muara Enim, Sumatera Selatan dan TM (21) warga Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, para korban TPPO ink sudah dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Kepri.
“Para korban sudah kami rujuk ke UPTD PPA Kepri dan saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan memeriksa orang tua korban yang dibawah umur,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 1 orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap di Cipta Grand City Blok H No.65 Kel. Sungai Binti Kec. Sagulung, Kota Batam Jumat (5/12/2025).
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mutiara Salsabila (24) yang beralamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di JL. H. REAN NO. 71 RT 004 RW 001 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 Jo Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No 23 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak.
DIC
