Mobil Pelangsir Solar Ilegal Raib di Mapolda Kepri, Diduga Ada Praktik Tangkap Lepas Pemain Solar

Parkiran Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri Tempat Penyimpanan 3 Mobil Pelangsir Solar Yang Kini Raib. Foto : Newsbatam.com

BATAM – Mobil pelangsir BBM Subsidi jenis Solar yang diamankan Subdit IV Tipidter Polda Kepri pada pekan lalu, raib dari parkiran gedung baru Ditreskrimsus Polda Kepri. Pantauan Newsbatam.com, pada pekan lalu terlihat 3 unit mobil pelangsir solar yang diamankan yakni sedan Vios warna hitam dan 1 unit jenis minibus Toyota Lite Ace warna biru dan 1 unit Toyota Hiace.

Berdasarkan penelusuran media ini, gudang penyimpanan BBM Solar itu berada persis di kawasan pemukiman warga tepatnya di perumahan Villa Gusti Ayu di kawasan Kabil, Nongsa Batam.

Namun saat ini dilokasi, tidak terlihat lagi garis polisi yang terpasang di TKP pasca penggerebekan. Informasi dilapangan mengatakan, bisnis gelap yang dikendalikan oleh ART (Marga, Red) sudah beroperasi kembali.

“Sepertinya kasus ART sudah diselesaikan, karena mereka sudah beroperasi lagi,” ujar sumber media ini, Rabu (18/3/2026) malam.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi terkait raibnya 3 mobil pelangsir solar ini, belum dapat memberikan informasi terkait status pengungkapan solar ilegal ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Kepri dikabarkan membongkar praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabil, Kecamatan Nongsa, kota Batam pada Jumat (14/3/2016). Dari praktek penimbunan solar ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 unit kendaraan modifikasi yang diboyong ke Mapolda Kepri persisnya di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.

DIC