Tekong Kabur ke Hutan, Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2 CPMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Pulau Sambu

Tersangka Saat Diamankan Ditpolairud Polda Kepri. Foto : Ist

BATAM – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pemberangkatan 2 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural menuju Malaysia. Aksi dramatis kejar-kejaran speedboat terjadi di perairan Pulau Sambu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.03 WIB.

Kejadian berawal dari informasi yang diterima Personel Subdit Gakkum Polairud Polda Kepri terkait rencana pemberangkatan CPMI ilegal. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap 1 unit speedboat bermesin 1 x 40 PK warna biru-merah di perairan Pulau Sambu pada koordinat 1°09.4438’ N – 103°54.3161’ E.

“Speedboat tersebut berhasil diamankan bersama 2 orang CPMI perempuan berinisial WA dan VI. Namun saat pengejaran, terduga pelaku tekong berinisial _AM_ dan ABK berinisial WI (dilaporkan juga sebagai WR) melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu,” kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, Minggu (4/10/2026).

Petugas bersama masyarakat melakukan penyisiran, namun kedua pelaku sempat belum ditemukan. Pada Jumat (2/10/2026), tersangka AM_akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah warga sekitar Pulau Sambu. Sementara WI masih dalam pencarian.

“Dari hasil penyidikan, kedua CPMI memberikan keterangan WA mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial NAF. Ia membeli tiket pesawat Lampung-Batam atas perintah EV yang dalam penyelidikan,” jelasnya. 

Setibanya di Batam, ia dijemput di Pelabuhan Sagulung menuju perairan Bulang oleh TI (dalam penyelidikan) dan WM menggunakan speed mesin 15 PK. WA membayar Rp 6.000.000 via transfer BCA kepada EV untuk biaya pemberangkatan ilegal. Ia dijanjikan bekerja sebagai ART di Malaysia.

“VI mengaku berkomunikasi dengan agen ST di Malaysia. Ia terbang dari Jateng ke Batam, dijemput di Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh TI dan istrinya (dalam penyelidikan). Ia menginap semalam di rumah FA di Pulau Bulang sebelum diberangkatkan. VI membayar Rp 3.000.000 tunai kepada istri FA. Ia dijanjikan bekerja sebagai karyawan restoran di Malaysia,” bebernya.

Sementara tersangka AM mengaku bertugas mengantar CPMI dari Bulang ke Malaysia secara non-prosedural bersama WR atas perintah TI. Ia mengaku menerima upah Rp 2.000.000 per sekali pengantaran dari TI setelah sampai di Malaysia, serta upah tambahan jika membawa PMI dari Malaysia menuju Batam.

Polisi menyita 1 unit speedboat mesin 1 x 40 PK warna biru-merah dan 1 buah HP merk Tecno warna hitam. Tersangka AM dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Polairud Polda Kepri telah melakukan gelar perkara, menerbitkan LP dan Surat Perintah Penyidikan, menetapkan tersangka, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi korban,” pungkasnya.

DIC