
BATAM – Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor di wilayah hukum Polsek Nongsa. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (9/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan. Kejadian berawal pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 08.30 WIB di Kav. Bukit Indah Blok B No. 105 RT 002 RW 020, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Saat itu pelapor atas nama Ria Elianita Silalahi sedang berada di warung miliknya. Sepeda motor Honda Beat tahun 2009 dengan No Pol BP 3742 EP milik pelapor dikeluarkan oleh anaknya untuk digunakan ke pasar,” kata Rayhan Jumat (10/7/2026).
Tak lama kemudian, salah satu pelaku datang ke warung dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut yang terparkir di depan warung. Pelapor dan anaknya sempat mengejar, namun dihalangi oleh 1 unit mobil.
“Dari rekaman CCTV warung diketahui pelaku turun dari mobil tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.500.000. Pelapor kemudian membuat laporan ke SPKT Polsek Nongsa. Selanjutnya, berbekal informasi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan. Pukul 02.00 WIB tim bergerak ke Perumahan Valencia, Kel. Belian, Kec. Batam Kota dan berhasil mengamankan tersangka pertama Dikky Wahyudi.
“Dari hasil interogasi, Dikky mengaku motor tersebut diberikan kepada Muhammad Mulia yang berada di Kampung Nanas, Batam Center. Tim lalu bergerak dan mengamankan Muhammad Mulia.
Muhammad Mulia mengaku motor dibawa ke rumah oleh Usman alias Karang Bejo yang sedang di Sentosa Net, Kel. Belian. Tim kemudian mengamankan Usman di lokasi tersebut.
“Dari keterangan Usman, motor sudah dijual kepada Rahmad Saleh Dalimunte selaku penadah di Ruli Depan Hotel 01, Batam Center. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Rahmad beserta barang bukti,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2009 No. Pol BP 3742 EP, No. Rangka: MH1JF21129K377382, No. Mesin: JF21E1375876 an. Yana Yuliana. Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polsek Nongsa mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan,” tutupnya.
DIC
