BATAM – Bejat betul aksi S alias U, Ketua Yayasan sebuah Panti Asuhan di Galang yang tega mencabuli anak asuhnya selama hampir 6 tahun ini. Aksinya dimulai sejak korban masih berusia 6 tahun hingga sekarang berusia 11 tahun lebih.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Batam Ipda Shelin, aksi pencabulan kepada anak dibawah umur di Yayasan AN Kecamatan Galang, Batam, telah ditangani penyidik.
“Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Galang, tapi setelah naik tahap penyidikan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Dikatakannya, aksi bejat tersangka S alias U dilakukan kepada korban sejak berusia 6 tahun di dalam lingkungan yayasan yang dikelola oleh tersangka di Kecamatan Galang.
“Tersangka S melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018, dengan diiming-imingi sejumlah uang untuk dibelikan jajanan,” bebernya.
Korban mengalami pencabulan beberapa kali dengan sedikit ancaman. Menurut pengakuan tersangka aksi pencabulan dilakukan lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
“Pelaku S ini padahal telah memiliki istri dengan dikaruniai dua orang anak. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga korban cerita kepada orang tua,” jelasnya.
Atas perbuatanya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
SIG