BATAM – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso menyampaikan kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, Jumat (13/9/2024) pukul 10.00 WIB.
“Tim Subditgakkum bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam. Sekitar pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih No. Pol BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Tim mengejar dan menghentikan mobil tersebut yang dikendarai oleh inisial SR,” katanya Minggu (15/9/2024).
Setelah diperiksa, SR mengakui membawa 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat. Tim kemudian membawa Inisial SR dan barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri.
“Dari keterangan SR, tim menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap,” bebernya.
Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri. Barang Bukti yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri yakni satu unit mobil sedan Toyota Corona warna putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT, satu lembar STNK no 0183668 mobil sedan merk Toyota Corona warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dengan No. Rangka AT2100011734 dan No. Mesin 4AL424742.
Kemudian satu lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN dan SWDKLLJ No. 4554003 Mobil sedan merk Toyota Corona warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dengan No. Rangka AT2100011734 dan No. Mesin 4AL424742, minyak tanah sebanyak 14 jeriken dan 61 botol isi 1,5 liter/botol, dua ponsel, satu unit kapal speed boat bermesin 15 PK merk Yamaha, satu selang minyak dengan panjang 2 meter dan satu corong minyak warna merah.
“Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” ujarnya.
SIG