BATAM – Anggota DPRD Kota Batam, baik yang baru maupun petahana harus melewati tahapan orientasi wajib sebagai bagian dari persiapan menjalankan tugas legislatif. Orientasi dilakukan mulai dari Minggu-Rabu (8-11/9/2024).
Sekretaris DPRD, Ridwan, menyatakan bahwa orientasi ini merupakan syarat baru yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, dengan tujuan memperkuat kapasitas dan integritas para anggota dewan.
“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini baru tahun ini keluar. Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota,” jelas Ridwan, Selasa (10/9/2024).
Orientasi yang digelar di Batam ini berlangsung dengan intensif dari pagi hingga malam, melibatkan beragam pemateri seperti pejabat dari KPK, BNN, akademisi, serta widyaiswara Provinsi Kepri. Tak hanya sekadar pemaparan materi, kegiatan ini juga mencakup diskusi mendalam dan kegiatan outbond untuk memperkuat kerja sama dan wawasan kebangsaan.
“Kegiatannya sangat padat hingga malam hari. Kita harapkan seluruh anggota dewan dalam kondisi prima sehinga dapat mengikuti sampai hari terakhir,” tambah Ridwan.
Ridwan menekankan, orientasi ini tidak hanya sebatas pengenalan tugas, tetapi juga untuk memperjelas batasan kewenangan anggota dewan dan memperkuat wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Wakil Ketua Sementara DPRD Batam, Muhammad Rudi, menyebutkan bahwa ketidakikutsertaan dalam orientasi ini dapat berdampak pada kemampuan anggota dewan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pendalaman tugas di masa depan, baik dalam bimtek maupun diklat yang diselenggarakan partai atau lembaga lainnya.
“Jadi sesuai Permendagri, orientasi ini wajib diikuti. Dengan demikian kegiatan pendalaman tugas berikutnya dapat diikuti oleh anggota Dewan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Kepri, Any Lindawati, menegaskan bahwa kegiatan ini mendapat pengawasan ketat dari Kemendagri, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Any juga menambahkan bahwa orientasi DPRD Batam merupakan yang kedua di Provinsi Kepri setelah sebelumnya diadakan di Kabupaten Karimun.
“Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi. Sedangkan orientasi untuk DPRD provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri,” jelasnya.
Orientasi ini bukan hanya sekadar formalitas, namun langkah strategis untuk memastikan para anggota dewan siap menjalankan fungsi mereka dengan baik, berbekal pengetahuan yang mendalam dan sikap integritas yang tinggi.
SIG