BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J, Kamis (22/8/2024). Selain itu juga turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.93 gram yang berlokasi di Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, kronologi singkat penangkapam ini yakni pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB saat tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu di sekitar Kampung Tua Tanjung Uma Kota Batam.
“Selanjutnya tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendalami informasi tersebut, Kemudian sekira jam 19.05 tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut yang kemudian di ketahui berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J,” katanya Senin (26/8/2024).
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 bungkus plastik bening berisi kristal bening sabu. Selanjutnya terhadap para tersangka dan berikut barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka.
“Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata dari masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran narkoba,” ucap Anggoro.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114, pasal 112, pasal 111 dan pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
“Serta pasal 60 angka 10 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” pungkasnya.
SIG