Latihan Uji Penanganan Pesawat Pasca Force Down di Hang Nadim Oleh TNI AU Beserta Instansi Terkait

Latihan pasca force down di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto : Ist

BATAM — Pesawat yang dipaksa mendarat atau force down bukan berarti persoalan pelanggaran ruang udara selesai. Setelah roda pesawat menyentuh landasan, rangkaian pemeriksaan, pengamanan awak dan penumpang, hingga proses hukum masih harus dilakukan.

Tahapan itulah yang diuji Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) melalui Latihan Penanganan Pasca Force Down Tahun Anggaran 2026 di Terminal Kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026).

Latihan tersebut melibatkan TNI Angkatan Udara bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan penerbangan.

Skenario latihan dimulai dari pesawat yang mendarat setelah dilakukan force down dilanjutkan dengan pengamanan pesawat, pemeriksaan awak dan penumpang, pemeriksaan barang, hingga tahapan penyidikan.

Panglima Koopsudnas Marsdya TNI Minggit Tribowo mengatakan penegakan hukum di wilayah udara tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Karena itu, diperlukan penyelarasan prosedur antarinstansi yang memiliki kewenangan berbeda.

Menurut dia, latihan di Hang Nadim menjadi bagian dari upaya menguji prosedur operasi sekaligus menyinkronkan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing kementerian dan lembaga.

“Begitu kita bicara tentang penegakan hukum di ruang udara, keterlibatannya menjadi semakin banyak kementerian yang terkait,” kata Minggit.

Ia mengatakan TNI AU kini memiliki kewenangan penyidikan dalam penegakan hukum di ruang udara. Kewenangan tersebut, kata dia, perlu terus dilatih agar dapat dijalankan secara optimal ketika menghadapi pelanggaran nyata.

Latihan serupa, menurut Minggit, akan terus dikembangkan di sejumlah bandar udara dan wilayah yang dinilai memiliki potensi pelanggaran ruang udara.

Hang Nadim dipilih karena posisi geografis Batam yang berada dekat dengan kawasan perbatasan serta jalur penerbangan internasional.

Aktivitas penerbangan yang melintas di kawasan tersebut dinilai membutuhkan pengawasan lintas instansi.

“Hang Nadim dari letak posisi geografis sangat strategis. Wilayah ini dekat sekali dengan perbatasan, kemudian dengan ALKI dan jalur penerbangan internasional,” ujarnya.

Selain lokasi strategis, Batam juga memiliki pengalaman menghadapi kasus force down dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan Koopsudnas memilih Hang Nadim sebagai lokasi latihan.

Minggit mengatakan penegakan hukum di ruang udara tidak hanya berkaitan dengan aspek kedaulatan. Ada pula aspek keselamatan, ekonomi, serta pemanfaatan potensi nasional yang perlu diawasi.

Perkembangan teknologi turut memperluas tantangan pengawasan. Penggunaan drone dan teknologi penginderaan, misalnya, membuat ruang udara semakin ramai digunakan untuk berbagai kepentingan di luar transportasi udara.

Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat. Masyarakat juga diharapkan ikut memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran ruang udara.

“Ruang udara ini digunakan tidak hanya dari aspek transportasi udara, tetapi juga aspek ekonomi. Sekarang teknologi penginderaan, teknologi drone demikian maju. Sehingga ini harus tetap diatur supaya tetap sesuai dengan koridor aturan perundang-undangan,” tutupnya.

DIC