Oknum Polisi di Polresta Barelang Ditangkap Bea Cukai Karimun Terkait Kasus Narkotika

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Foto : Newsbatam.com

BATAM – Oknum Polisi dari Polresta Barelang Briptu JO (30) ditangkap oleh Bea Cukai Karimun karena kedapatan memiliki 50 cartridge Vape yang diduga mengandung liquid etomidate. Briptu JO (30) ditangkap saat pengawasan rutin pada penumpang Internasional yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di Pelabuhan Internasional di Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5/2026) siang.

“Dari 50 cartridge ini 20 nya merk Thugs dan 30 lainnya merk Wang Lai,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Rabu (3/6/2026).

Dijelaskannya, pada pengawasan tersebut awalnya petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang yang baru tiba dari negeri jiran Malaysia. Orang tersebut ternyata adalah anggota Polisi aktif yang bertugas di Polresta Barelang dengan pangkat Briptu.

“Saat digeledah ada melekat pada badannya barang bukti tersebut, diantaranya disembunyikan dalam kaos kaki dan baju pelaku,” bebernya.

Briptu JO (30) dikatakan akan menjalani sidang kode etik di Propam Polresta Barelang dan juga akan menjalani peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan menjalani pidana umum di Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun,” katanya.

Pada kesempatan ini, Nona juga menegaskan sesuai perintah dari Kapolda Kepri Kepri Irjen Pol Asep Safrudin yang bersangkutan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Perintah Pak Kapolda akan dilakukan penindakan hukum yang cepat dan tegas pada pelaku,” tutupnya.

DIC