BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang telah menggelar Operasi Zebra Seligi 2024. Pada hari ke 8 Operasi ini, Ditlantas Polda Kepri maupun Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 unit angkutan barang, serta 5 buah STNK yang diamankan di Hanggar Polda Kepri, Selasa (22/10/2024).
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto yang didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kacab Jasa Raharja Provinsi Kepri Wanda P Asmoro, Kabapenda yang diwakili Kabid Pengembangan Dan Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri Petit Pamungkas Sadewo, Kepala BTPD yang diwakili Kasubbag Tata Usaha Dinda, Kabid Angkutan Jalan Syafrul Bahri serta Anggota Ditlantas Polda Kepri dan para Awak Media.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menyampaikan, bahwa selama operasi berlangsung penindakan dilakukan terhadap pelanggaran seperti kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, dan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama. Selain itu, pengemudi yang tidak memiliki SIM juga turut ditilang.
“Hukuman yang diterapkan berkisar dari denda maksimal Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp1.000.000,(Satu Juta Rupiah), sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Dalam Operasi Zebra Seligi 2024, sejumlah pelanggaran lalu lintas telah ditindak dengan sanksi tilang oleh pihak berwenang. Pengemudi yang terjaring operasi diketahui melakukan berbagai pelanggaran, antara lain: melanggar Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a karena kendaraan bermotor yang digunakan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Selain itu, pelanggaran lainnya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat 3 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf c, yang juga dikenai denda maksimal Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelasnya.
Tidak hanya itu, beberapa kendaraan terjaring karena tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, dan lampu rem, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 3 Jo Pasal 48 Ayat 2, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah). Selain itu, ada pula pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat 1, yang dikenai sanksi denda maksimal Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
“Operasi Zebra Seligi 2024 juga berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5%, dari 1.951 kasus pada periode sebelumnya menjadi 1.857 kasus,” ujarnya.
Penurunan ini setara dengan 94 kasus kecelakaan yang berhasil dihindari selama pelaksanaan operasi. Penurunan signifikan juga tercatat pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dengan 100% tidak ada kasus kecelakaan yang dilaporkan pada periode ini.
“Selain itu, penurunan terjadi pada kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, turun sebesar 2% dari 1.604 kasus menjadi 1.565 kasus,” jelasnya.
Kecelakaan mobil penumpang juga turun sebesar 3%, dari 38 menjadi 35 kasus. Penurunan paling drastis terjadi pada kasus tabrak lari, yang menurun hingga 91%, dari 11 kasus menjadi hanya 1 kasus selama pelaksanaan operasi ini.
“Dalam Operasi Zebra Seligi 2024, penegakan hukum difokuskan pada tujuh pelanggaran utama melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran,” paparnya.
Pelanggaran tersebut meliputi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman. Berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan serta kendaraan angkutan barang yang overload overdimension.
“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan,” tutupnya.
YAN