Pegawai BP Batam Terlibat PMI Ilegal, Dapat Rp 800 Ribu Per Orang 

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander. Foto : Newsbatam.com

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap peran pegawai BP Batam yang terlibat dalam sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dimana RO inisial Pegawai BP Batam tersebut berperan sebagai pengontrol PMI yang akan masuk ke kapal Ferry.

“Tersangka RO, Pegawai BP Batam yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Internasional Batam Center yakni mengontrol dan mengawasi calon PMI ilegal masuk ke kapal ferry penyebrangan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, Selasa (19/11/2024).

Dony mengatakan, tersangka RO ini memang ada wewenang di pelabuhan penyebrangan Internasional tersebut. Dimana hasil pemeriksaan sementara, tersangka RO mendapat keuntungan sebesar Rp 800 ribu per orang bila dapat melewatkan calon PMI ilegal pemeriksaan saat memasuki kapal dan tiba di Singapura.

“Yang bersangkutan dapat Rp 800 perorang bila melewatkan para PMI ilegal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, dari ungkap kasus ini setidaknya menyelamatkan 2 orang korban dan didapati 2 orang tersangka.

“Tersangkanya ada 2, yakni M (54) warga Tiba  dan RS (50) yang merupakan PNS di BP Batam dan merupakan warga Batuaji,” ucapnya Minggu (17/11/2024).

Dony menjelaskan, ungkap kasus ini pada tanggal 31 Oktober 2024 anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga negara Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, kota Batam. Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana. Pada pukul 13.00 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang perempuan di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, yang diduga akan diberangkatkan ke Negara Singapura sebagai calon PMI ilegal. 

“Korbannya yakni Lailatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24),” ucapnya.