
BATAM – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Batam terus memperkuat layanan jasa maritim di wilayah Kota Batam. Fokus utamanya mencakup jasa pemanduan (pandu), penundaan (tunda) dan juga layanan kapal lainnya.
Saat ini, Pelindo Batam melayani sekitar 30 gerakan kapal per bulan. Angka tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total rata-rata 1.800 hingga 1.900 gerakan pemanduan yang terjadi setiap bulan di Batam.
“Jadi sekarang ini fokus kami di Batam adalah jasa maritim seperti pandu, tunda, dan layanan kapal lainnya. Namun, kami baru bisa melayani sekitar 30 gerakan per bulan karena belum tersedianya kapal tunda milik Pelindo di Batam,” kata General Manager Pelindo Batam, Digdo Widiono, Jumat (1/8/2025).

Dijelaskannya, bahwa kapal-kapal yang saat ini dilayani adalah kapal berukuran di bawah 70 meter, yang berdasarkan ketentuan tidak wajib menggunakan kapal tunda. Adapun kapal-kapal besar sebagian besar masih ditangani oleh perusahaan swasta.
“Di Batam, layanan kapal umumnya didominasi oleh kapal dalam negeri. Sementara untuk kapal asing, Pelindo lebih banyak melayani di wilayah Pulau Nipah dan Pulau Sambu,” jelasnya.
Pengelolaan pelabuhan di Batam dilakukan melalui kerja sama operasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai regulator. Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Pelayaran, Pelindo juga bersinergi dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta yang turut ambil bagian dalam pengelolaan pelabuhan.
“Selain bekerja sama dengan BP Batam, kami juga berkoordinasi dengan BUP swasta. Fokus wilayah kerja kami lebih banyak di Pulau Nipah dan Pulau Sambu,” kata Digdo.
Digdo juga menambahkan, untuk wilayah lain di Provinsi Kepulauan Riau seperti Tanjungpinang dan Karimun, pengelolaan terminal dilakukan oleh subholding Pelindo lainnya yang membawahi jasa terminal penumpang dan logistik. Sementara itu, layanan jasa maritim Pelindo di Batam dikelola dari kantor operasional di Pelabuhan Batu Ampar.
“Untuk Batam, ada delapan perusahaan yang menyediakan layanan pandu dan tunda di Batam, tujuh di antaranya merupakan perusahaan swasta. Kalau tarif layanan ditetapkan oleh BP Batam selaku regulator,” tutup Digdo Widiono.
DIC