BATAM – Kasus dugaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Seketariat DPRD Provinsi Kepri yang sebelumnya tengah dalam status penyelidikan oleh Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri saat ini sudah dihentikan.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (6/8/2024).
“Berdasarkan keterangan saksi – saksi, juga ahli dari Kemenpan RB kami tidak bisa melanjutkan penyidikan ini,” katanya.
Dia menjelaskan, sudah banyak saksi yang memberikan keterangan. Selain dari Kemenpan RB juga ada dari ahli keuangan daerah dan ahli hukum pidana.
“Kami sudah meminta audit dan telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Namun, berdasarkan hasil telaah BPKP Kepri, kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap audit investigasi,” tegasnya.
Pihaknya juga telah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Berdasarkan hasil udit tersebut telah ditindaklanjuti oleh APIP, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya tidak bisa melanjutkan penyidikan perkara THL fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri ke status selanjutnya.
SIG