Polda Kepri Gagalkan Peredaran 13,4 Kg Sabu Sepanjang Juni-Juli

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono saat memusnahkan barang bukti narkotika, Selasa (30/7/2024. Foto: Newsbatam.com

BATAM – Dalam kurun waktu bulan Juni hingga Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram lysergic acid diethylamide (LSD) atau obat halusinogen.

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono menyebutkan, dari total 19 kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol. Tiga kasus diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas, serta satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam.

“Total barang bukti yang disita dari lima kasus menonjol ini adalah 13.312,42 gram sabu,” ujar Tidar, saat konferensi pers dan pemusnahan narkotika pada Selasa (30/7/2024).

Tidar mengatakan, untuk kasus pertama diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Herli Razali alias Herli bin Juliono.

Herli ditangkap di pinggir Pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti berupa 4.986 gram sabu.

“Sabu ini diambil dari Malaysia, dibawa ke perbatasan Indonesia menggunakan speed boat, lalu membawa sabu tersebut ke Pantai Nongsa Bahagia untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah DPO Andre,” ujarnya.

Kasus kedua diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin.

Wahyu ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 134,09 gram sabu yang diambil dari Malaysia. Sabu tersebut disimpan dalam kotak susu dan diserahkan kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.

“Kasus ketiga melibatkan tiga tersangka yaitu Joni Candra (alm), Hendra Kurniawan, dan Triantoko. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Batam dengan barang bukti 1.016,55 gram sabu,” bebernya.

Modus operandi yang digunakan adalah pembelian sabu dari DPO Ahong di Batam dan penyimpanan sabu di rumah yang disewa untuk transaksi dengan pembeli yang merupakan polisi yang menyamar. Kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri.

“Muniri ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 gram sabu,” bebernya.

Modus yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Karimun, kemudian dibawa ke Bintan menggunakan kapal Pelni untuk diserahkan kepada DPO Horri di Madura.

Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Tiga tersangka yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan barang bukti 956,75 gram sabu.

“Modus operandi yang digunakan pelaku ini adalah dengan cara menyelundupkan sabu dari Batam ke Balikpapan dengan cara menyembunyikannya dalam dubur dan celana dalam,” ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator milik BNNP Kepri dihalaman Mapolda Kepri. (SIG)