BATAM – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, dari ungkap kasus ini setidaknya menyelamatkan 2 orang korban dan didapati 2 orang tersangka.
“Tersangkanya ada 2, yakni M (54) warga Tiba dan RS (50) yang merupakan PNS di BP Batam dan merupakan warga Batuaji,” ucapnya Minggu (17/11/2024).
Dony menjelaskan, ungkap kasus ini pada tanggal 31 Oktober 2024 anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga negara Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, kota Batam. Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana. Pada pukul 13.00 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang perempuan di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, yang diduga akan diberangkatkan ke Negara Singapura sebagai calon PMI ilegal.
“Korbannya yakni Lailatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24),” ucapnya.
Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang saat ini telah dijadikan sebagai tersangka tersebut yang berperan sebagai pengurus. Selanjutnya diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dilanggar keduanya yakni pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.
YAN