Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, Selasa (10/12/24). Foto : Newsbatam.com

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.

Pelaku yang diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama “Batam Night Life!!! FR WP PH”. Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

“Pelaku, yang diidentifikasi berinisial P.S., menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi. Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi (private message) , pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual. Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk sesi short time.'” ujarnya pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (10/12/2024).

Ia menyebut, pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial,

“Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam. Sebelumnya, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung. Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku,” paparnya lagi.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp. Dari hasil penelusuran, pelaku juga menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 (satu) unit smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi prostitusi dan 3 (tiga) alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal UU Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

DIC