Pungli di Imigrasi Batam Viral di Singapura

Ilustrasi Pungli : Foto : Ist

BATAM – Dunia pariwisata Indonesia khususnya Batam saat ini kembali tercoreng. Kali ini oleh ulah oknum Imigrasi Batam lebih detailnya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Batam. 

Oknum Imigrasi di salah satu pintu gerbang Indonesia di kawasan perbatasan ini melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Wisatawan Mancanegara (Wisman) dari beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Cina, Filipina dan Bangladesh. Oknum Imigrasi Batam ini menggunakan modus dengan menuduh para Wisman tidak sopan saat akan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center beberapa waktu lalu.

Pungli ini pun viral di media di Singapura yakni Mothership. Seorang Wisman asal Singapura yang menjadi korban pungli menceritakan pengalamannya menjadi korban pungli oleh oknum Imigrasi Batam pada 13 Maret 2026 yang lalu. 

Saat itu dia dan pasangannya dituduh tidak sopan karena menyeberangi pagar pembatas saat pindah ke antrian auto gate yang kosong. Oknum petugas Imigrasi lalu menyita paspor keduanya dan langsung memboyong keduanya ke suatu ruangan interogasi.

Pada ruangan inilah terjadi intimidasi dan negosiasi harga agar para korban ini dilepas oleh petugas Imigrasi. Dimana petugas Imigrasi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center meminta sejumlah uang sekitar $300 hingga $250, dimana uang tersebut untuk petugas dan perantara.

Bahkan, saat ini salah satu korban pungli dan intimidasi oleh petugas Imigrasi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sudah mengirim laporan resmi ke KPK RI, karena sangat meresahkan turis mancanegara untuk masuk ke Indonesia.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan respons cepat terkait pemberitaan viral mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Kasus yang awalnya mencuat melalui media Singapura, Mothership, kini dalam penanganan serius pihak internal Imigrasi.

‎Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman atas kejadian yang viral di negara tetangga ini.

‎”Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan intimidasi dan permintaan “uang damai” tersebut,” katanya dalam siaran pers, Kamis (26/3/2026).

‎Menurutnya, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar. Jika terbukti ada pelanggaran, oknum petugas yang terlibat akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Pihak Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berkomitmen memastikan setiap wisman mendapatkan pelayanan yang akuntabel dan profesional,” pungkasnya.

DIC