Respon Cepat Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deny Langie, Pelaku Pembacokan Cepat Ditangkap 

Korban Saat Menjalani Perawatan di RS Harapan Bunda. Foto : Ist

BATAM – Tim gabungan Polsek Lubuk Baja, Satreskrim Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat di area Parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (16/7/2026).

Pelaku yakni Surya Putra Munthe (33) warga Lingkungan Sei Mati, Kota Medan. Ia diamankan di kos-kosannya di kawasan Nagoya Business Centre Blok 5, Lubuk Baja pada Kamis (16/7/2026) pukul 21.55 WIB atau tak sampai dua jam setelah kejadian.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deny Langie menjelaskan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, Kasubnit Opsnal Jatanras Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu bersama tim Opsnal Jatanras Polda Kepri.

Kronologi bermula Kamis (16/7/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu korban Fikri Afandi Siahaan (36) warga Bukit Senyum, Batu Ampar, datang ke tempat kerja istrinya di sebuah gelanggang permainan. Istri korban Liana Hamsanah menceritakan sempat cekcok dengan pelaku karena tidak diberi jalan. 

“Mendengar itu, korban mencari pelaku namun tidak ketemu. Korban baru menemukan pelaku sekira pukul 20.00 WIB di parkiran Hotel Kundur,” kata Deny, Minggu (19/7/2026).

Sempat terjadi adu mulut, korban sempat membenturkan kepala dan mengajak berkelahi. namun pelaku hanya diam, selanjutnya korban kemudian pulang.

“Beberapa jam kemudian, saat korban menunggu istrinya pulang kerja di parkiran sepeda motor, pelaku tiba-tiba datang dari belakang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke punggung korban sambil berteriak “Mati kau”,” jelasnya.

Korban menangkis dengan tangan kiri hingga lengan dan punggung tangannya terluka. Korban kemudian berlari ke dalam gelanggang, mengambil kayu balok dan dibantu temannya Ario Saputra mengejar pelaku. Saat berupaya memukul pelaku, kayu balok ditangkap pelaku hingga korban terjatuh. 

“Dalam posisi terjatuh, pelaku kembali mengayunkan parang ke arah teman korban dan ayunan itu mengenai kaki kiri korban selanjutnya itu pelaku melarikan diri,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di punggung tangan kiri dan paha kiri. Korban langsung dibawa ke RS Harapan Bunda untuk perawatan. Atas laporan Polisi Nomor: LP/B/107/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja, tim melakukan penyelidikan. Esok harinya Jumat (17/7/2026) sekira pukul 21.45 WIB tim mendapat informasi pelaku berada di kosnya. 

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur. Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang dan surat berobat korban dari RS Harapan Bunda,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melapor ke pihak berwajib jika terjadi perselisihan,” pungkasnya.

DIC