
BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 1 orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap Cipta Grand City Blok H No.65 Kel. Sungai Binti Kec. Sagulung,Kota Batam Jumat (5/12/2025). Tersangka ini yakni Mutiara Salsabila (24) yang beralamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di JL. H. REAN NO. 71 RT 004 RW 001 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.
Hal ini dikatakan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Sabtu (6/12/2025).
“Modus operandinya yakni Tersangka melakukan proses perekrutan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan cara memperkerjakan anak dibawah umur sebagai Ladies Company (LC) untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, peran tersangka yakni merekrut korban melalui aplikasi Tiktok dan komunikasi dengan korban berlanjut ke Whatsapp. Tersangka menyediakan tiket keberangkatan dan akomodasi dari daerah asal ke Batam.
“Tersangka menjemput korban setibanya di Bandara Internasional Hang Nadim,” jelasnya.
Kemudian, tersangka membawa korban dari Bandara Internasional Hang Nadim ke sebuah mess yang beralamat di Cipta Grand City Blok H No.65 Kel. Sungai Binti Kec. Sagulung,Kota Batam dan menampung korban di mess tersebut. Tersangka membuat Surat Perjanjian Kerja per 3 bulan terhadap korban dengan kesepakatan system kerja adanya potongan gaji 25 % dari voucher sampai selesai kontrak (3 bulan) sebagai ganti biaya tiket dan akomodasi dari daerah asal sekaligus biaya mess.
“Tersangka mempekerjakan 15 org sebagai LC di Diamond,” bebernya.
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 Jo Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No 23 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula saat Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa WNI yang disekap disebuah ruko di daerah Sagulung yang menurut informasi bahwa WNI tersebut akan diberangkatkan ke Kamboja, Jumat (5/12/2025).
Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan pengecekan dan benar bahwa di ruko tersebut ada ditemukan 15 (lima belas) orang WNI yang bekerja sebagai Ladies Companies (LC) yang dipekerjakan oleh Mutiara Salsabila melalui Agency Chanel Manajemen di Diamond dan Orion KTV Club. Dari hasil interogasi diperoleh fakta bahwa dari 15 (lima belas) orang LC tersebut, terdapat diantaranya 3 (tiga) orang anak dibawah umur.
“Berdasarkan interogasi terhadap 15 orang LC diduga telah terjadi adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Anak,” jelasnya.
Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri sekira pukul 17.00 Wib di Cipta Grand City Blok H No.65 Kel. Sungai Binti Kec. Sagulung Kota Batam, mengamankan 3 (tiga) orang perempuan anak dibawah umur sebagai korban dan 12 (dua belas) korban yang dipekerjakan sebagai LC berserta 1 (satu) orang sebagai Mami/pengurus.
“Selanjutnya terhadap diduga pengurus, korban, saksi, dan barang bukti dibawa ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
DIC
