Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan 2 Korban PMI Ilegal

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan Calon PMI Ilegal. Foto : Polda Kepri

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit IV kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perdagangan orang. Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Jumat (6/2/2026) yang lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas informasi dugaan penempatan PMI ilegal.

“Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Rabu (11/2/2026).

Dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SK. Selain itu, petugas turut menyelamatkan seorang korban lainnya berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural.

Adapun, Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor, 1 (satu) lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut Malaysia, serta 1 (satu) lembar boarding pass milik korban, termasuk 1 (satu) unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.

Pada kesempatan ini dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi. Dia meminta masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri untuk memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan. 

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.

DIC