BATAM – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ZA (43) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Tersangka ZA ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin (7/10/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, awalnya Anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapati seorang pria yang menjadi korban.
“Setelah dikembangkan, didapati orang yang akan mengirim korban ke Malaysia adalah ZA,” ucapnya saat press release, Rabu (9/10/2024).
Dia juga mengatakan, bahwa modusnya yakni korban ini akan dipekerjakan ke Malaysia namun belum melengkapi izin yang semestinya.
“Untuk WN Malaysia yang turut diringkus diketahui sebagai sponsor atau donatur yang mengirim para PMI ilegal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkap ini juga sebagai komitmen Polda Kepri mencegah aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Kepri. Selain WNA Malaysia tersebut, ada juga empat pelaku TPPO lainnya yakni YU (47) wanita, NS (46) wanita, RC (41) wanita dan NW (30) pria yang juga ditangkap dalam kasus TPPO lainnya.
“Keempatnya adalah Warga Negera Indonesia (WNI) yang juga kita amankan dalam kasus lainnya,” tegasnya.
Total korban dari kelima tersangka juga ada lima yakni L, K, N, M dan DF yang berasal dari Pekanbaru, Banyuwangi, Gresik, Bengkulu dan Jakarta.
“Korban berasal dari berbagai daerah,” katanya.
Dia juga mengatakan, kelima tersangka ini merupakan pengungkapan dari bulan Agustus hingga Oktober 2024 ini. Saat ini, untuk TPPO masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat PMI ilegal lainnya.
“Kita masih akan terus ungkap sindikat TPPO di Batam,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi menerangkan, Kota Batam yang merupakan daerah perbatasan sering dimanfaatkan oleh sindikat TPPO untuk menyelundupkan PMI. Para PMI ilegal ini kebanyakan berasal dari daerah Jawa, NTB dan NTT yang bisa lebih mudah diselundupkan ke luar negeri.
“Sebagai aparat di perbatasan kita terus melakukan pencegahan dari hulu ke hilir, sehingga praktik TPPO yang dapat membuat WNI mengalami hal buruk di luar negeri bisa diminimalisir,” terangnya.
Atas perbuatanya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekeeja Migran Indonesia (PMI). Sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.
SIG