BATAM – Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh badan publik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri.
Hal ini terlihat dari tingginya partisipasi dalam sosialisasi Monev yang diadakan oleh KI, Senin (2/9/2024) sore di Dompak, Tanjungpinang.
Dari 156 undangan yang disebar oleh KI Kepri, sebanyak 145 badan publik, yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri, pemerintahan kabupaten dan kota, perguruan tinggi, serta lembaga vertikal di Provinsi Kepri, berpartisipasi dalam sosialisasi yang digelar secara daring melalui Zoom.
Ketua KI Kepri, Arison mengatakan tingginya kehadiran perwakilan badan publik ini mencerminkan semakin kuatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh badan publik di Kepri ini. Semoga tahun ini, seluruh badan publik di Kepri bisa masuk dalam kategori informatif,” ujar Arison saat membuka sosialisasi KIP 2024 di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Tahun ini, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan KIP 2024 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, KI Kepri juga mengundang partai politik peserta Pemilu di Kepri untuk turut serta.
Arison menjelaskan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UU KIP, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang memiliki fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
“Ke depan, kita akan terus memperluas partisipasi badan publik, termasuk organisasi masyarakat, lembaga non-pemerintah, serta desa-desa. Ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban dan transparansi terhadap penggunaan dana dari masyarakat,” ucap Arison.
Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (Pelip) Diskominfo Kepri, Didi Majdi, menyampaikan bahwa Monev KIP ini bertujuan untuk dua hal utama. Selain memastikan kepatuhan terhadap UU 14/2008, juga untuk mengurangi potensi sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap badan publik.
“Masyarakat kini semakin kritis, sehingga transparansi dan keterbukaan badan publik juga menjadi semakin penting,” ujar Didi.
Dalam Monev KIP ini, setiap badan publik akan mengisi kuesioner yang terdiri dari enam aspek, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, dukungan sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pelayanan informasi. Menurut anggota KI Saut Maruli Samosir, yang juga merupakan koordinator Monev KIP 2024, kuesioner tersebut akan diverifikasi oleh KI untuk menilai apakah badan publik tersebut masuk dalam kategori informatif, menuju informatif, atau belum informatif.
“Pada tahap akhir, KI Kepri akan melakukan visitasi atau kunjungan ke badan publik untuk memeriksa apakah kuesioner yang diisi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Saut.
(Red)