Bunga Ganja dari Thailand Tujuan Singapura Ditangkap di Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang diungkap sepanjang Agustus hingga September 2024. Foto: Newsbatam.com

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap sejumlah kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kepri sepanjang bulan Agustus hingga September 2024.

Sepanjang Agustus hingga September 2024 ini, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap empat kasus narkotika dengan total enam tersangka.

Selain itu, di dalam pengungkapan ini, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap pengiriman bunga ganja kering sebanyak 32 kilogram, dari Thailand tujuan Singapura dengan menggunakan ekspedisi.

“Anggota mendapati laporan adanya paket dari Thailand yang masuk ke Kota Batam, setelah dilakukan pengecekan ternyata bunga ganja kering dan tim melakukan pengembangan,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, Kamis (3/10/2024).

Dia mengatakan, setelah mendapati hal itu anggotanya segera melakukan pengintaian keberangkatan paket menuju Jakarta, hingga ke Purwekerto, Provinsi Jawa Tengah.

“Namun setelah paket tiba di Purwekerto, paket tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Singapura,” ucapnya.

Menurut AKBP Anggoro, paket bunga ganja kering ini merupakan jaringan atau sindikat internasional dan pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Semua pihak sudah kami ambil keterangan dan sindikat ini benar-benar tertutup, apakah ini modus baru masih kami dalami,” tegasnya.

Barang bukti narkotika 32 kilogram bunga ganja kering ini dimusnahkan di Mako Polda Kepri dengan cara di bakar menggunakan alat incinerator BNNP Kepri.

AKBP Anggoro juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Kepri untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan adanya hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

SIG