
BATAM – Seorang Dokter yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro yakni Budi Sofian Sembiring Meliala ditangkap jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kamis (19/2/2026). Dokter ini ditangkap bermula dari keterangan seorang tersangka penadahan curanmor limpahan dari Ditreskrimum Polda Kepri atas nama Marzuki.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin mengatakan, awal mula pengungkapan ini bermula dari pengakuan Marzuki.
“Awalnya Marzuki ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri kasus penadah curanmor, lalu pada Marzuki ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 9 paket seberat 1,18 Gram,” ucap Komar Selasa (24/2/2026).
Penadah curanmor ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Budi Sofian Sembiring Meliala yang merupakan Kepala Puskesmas Moro. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pada hari Kamis (19/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal mengamankan Budi Sofian Sembiring Meliala di Ruang kerja Puskesmas Moro.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Dinas nya didapatkan 1 set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol Plastik yang disimpan di dalam lemari kamar. Saat dilakukan penggeledahan Tim tidak menemukan barang bukti Narkotika dari tangan Budi Sofian Sembiring Meliala,” jelasnya.
Dari hasil Interogasi, Dokter ini mengakui pernah mendapatkan sabu dari seorang laki-laki bernama Awang Pendek yang juga sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri / Kasus Curanmor. Budi Sofian Sembiring Meliala juga tidak mengakui bahwa ianya adalah orang yang telah memberikan sabu kepada Marzuki.
“Kemudian oknum dokter ini dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
DIC
