WNA Asal Singapura Danai Penyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Ilegal Ke Singapura

Barang Bukti 12 Ribu Batang Kayu Diamankan Ditpolairud Polda Kepri. Foto : Ist

BATAM – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri amankan 12 ribu batang kayu bulat kecil (kayu teki/bakau) yang merupakan jenis kayu yang dilindungi. Kayu yang akan diselundupkan ke Singapura ini diamankan di KLM. Citra Samudra 9 GT 99 diperairan Pulau Panjang Kota Batam, Kepri, Rabu (22/4/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. 

“Pada saat diamankan didapati keterangan bahwa nahkoda 1 (satu) unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 adalah La Eddi dengan ABK kapal sebanyak 6 (enam) orang,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Pold Kepri AKBP Andyka Aer.

Dijelaskannya, bahwa kayu bulat kecil (kayu teki/bakau) yang merupakan jenis kayu yang dilindungi yang diangkut oleh 1 (satu) unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 sebanyak kurang lebih 12.000 batang dimana kayu bulat kecil (kayu teki/bakau) yang merupakan jenis kayu yang dilindungi tersebut berasal dari daerah pulau Jalo Kelurahan Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Dimana kayu tersebut akan di bawa menuju negara Singapura.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kegiatan pengiriman kayu bulat kecil (kayu teki/bakau) yang merupakan jenis kayu yang dilindungi tersebut di danai oleh MD warga negara Singapura, dan terhadap muatan kayu bulat kecil (kayu teki/bakau) yang merupakan jenis kayu yang dilindungi tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan,” bebernya.

Diatas kapal ditemukan dokumen kapal serta papan nama bertuliskan KM. Jaya Niaga GT 120 selanjutnya terhadap 1 (satu) unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 dan Crew kapal beserta muatan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka LE berperan sebagai nakhoda kapal KLM. CITRA SAMUDERA 9 dan berhubungan langsung dengan pemilik muatan yaitu MD serta mengatur dan mencari penanggung jawab pemotongan, pengumpulan kayu teki/bakau dipulau Jalo, mengatur keberangkatan kapal ke negara Singapura,” jelasnya.

LE seorang pria yang merupakan Nahkoda kapal ini lahir di Bira / 01 Agustus 1993 ini beralamat di Teemongkona RT/RW 000/000, Kelurahan Wungka, Kecamatan Wangi – wangi selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Selain itu ada 6 ABK yakni AI, RN, MN, FB, AD dan RI,” ucapnya.

Tersangka melanggar pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan  jo pasal 20 huruf c KUHPidana. Bunyi pasal 88 ayat (1) huruf a “orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

“Bunyi pasal 83 ayat (1) huruf b “orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” tutupnya.

DIC