
BATAM – Tindakan tegas diambil oleh jajaran Polda Kepri, buntut dari tewasnya seorang Bintara Remaja pada Selasa (14/4/2026) lalu yakni Bripda Natanael Sihombing. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dilaksanakan pada Jumat (17/4/2026) pagi hingga malam, empat anggota Kepolisian berpangkat Bintara Dua (Bripda) resmi dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Sihombing.
Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei didampingi Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurnianto dan Dirreskrimum Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan hasil sidang KKEP terhadap empat pelanggar dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar di PTDH,” ujarnya.
Keempat anggota yang duduk sebagai terduga pelanggar dalam sidang ini adalah Bripda Arruana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya merupakan Anggota Polri yang satu satuan bersama korban yakni Bintara di Direktorat Samapta Polda Kepri.
“Tadi aidang dipimpin oleh tiga pejabat senior Polda Kepri yakni Ketua Kombes Pol Eddwi Kurnianto, Kombes Pol Suyono dan AKBP Ike Krisnadian,” jelasnya.
Sidang juga menghadirkan enam orang saksi, yakni AKP dr. Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat dan Bripda Seva Adrian Molana. Para terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi.
“Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Bripda Arruana Sihombing menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga pelanggar lainnya yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
“Kepada ketiga pelanggar yang mengajukan keberatan, diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan, dengan penyampaian memori banding selambat-lambatnya 21 hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa tragis ini bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, di kamar nomor 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau, empat terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang rekan mereka.
Korban adalah Bripda Natanael Simanungkalit, seorang Bintara Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau. Akibat penganiayaan tersebut, Bripda Natanael tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.
DIC
