
BATAM – Keputusan Polsek Lubuk Baja menghentikan penyelidikan kasus dugaan membawa kabur anak di bawah umur memicu keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum korban menyatakan akan melaporkan penyelidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam, sekaligus mengajukan praperadilan.
Pelapor adalah Putri Iryani (27) warga Batam. Ia melaporkan dugaan tindak pidana membawa anak berusia 1 tahun tanpa persetujuan ibu kandung pada 6 Mei 2026 ke Polsek Lubuk Baja. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 454 KUHP.
Namun hanya dua bulan kemudian, penyidik mengirim SP2HP sekaligus surat pemberitahuan penghentian penyelidikan. Alasannya, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana dan alat bukti belum mencukupi.
Kuasa hukum pelapor, Marthin Zega, menilai penghentian itu keliru.
“Kami sangat keberatan. Yang kami laporkan jelas dugaan tindak pidana membawa anak tanpa persetujuan orang tua. Tetapi justru dinyatakan bukan tindak pidana,” kata Marthin, Jumat (10/7/2026).
Ia juga membantah alasan alat bukti kurang. Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah menyerahkan akta kelahiran anak, dokumen dari rumah sakit dan bidan yang membuktikan hubungan ibu-anak, serta menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian.
“Semua sudah kami serahkan. Karena itu kami akan mengadukan penyelidik ke Propam. Selain itu kami juga ajukan praperadilan agar penghentian ini diuji di pengadilan,” tegasnya.
Senada, kuasa hukum lain Sehafati Hulu menyebut unsur Pasal 454 KUHP sudah terpenuhi. Pasal itu mengatur pidana bagi siapa saja yang membawa anak di luar kemauan orang tua atau wali dengan maksud menguasai anak tersebut.
Peristiwa bermula Maret 2026. Terlapor berinisial EPH datang ke rumah Putri dengan alasan ingin bermain dengan anaknya. Setelah diizinkan, beberapa jam kemudian anak tersebut tidak ada.
Putri panik dan mencari. Tak lama ia menerima pesan WhatsApp dari EPH yang mengaku membawa anaknya dan meminta bertemu di Perumahan Villa Sempurna. Saat didatangi, petugas keamanan menyebut tidak ada orang bernama EPH di lokasi itu.
Selama lebih dari satu bulan Putri mencari. Baru setelah laporan polisi dibuat, polisi berhasil mengamankan EPH dan mengembalikan anak tersebut kepada ibunya.
Soal pengakuan EPH sebagai ayah biologis, Marthin menyebut harus dibuktikan lewat tes DNA. “Tidak bisa hanya pengakuan sepihak,” ujarnya.
Putri mengaku masih trauma. Saat anaknya kembali, balita 11 bulan itu bahkan tidak mau digendong selama tiga hari.
“Saya yang mengandung, melahirkan, dan membesarkan sendiri. Terlapor tidak pernah bertanggung jawab, hanya sesekali kasih uang tidak besar. Saya hanya minta keadilan agar kasus ini diproses,” katanya.
Ia juga mengaku mendapat tekanan dari keluarga terlapor agar anaknya diserahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lubuk Baja belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian penyelidikan tersebut.
DIC
