Nama Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terseret Kasus Sengketa Lahan 112 Hektar di Karimun

Pihak Terlapor Sengketa Lahan 112 Hektar di Karimun saat Dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Foto : Ist

BATAM – Sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, menyeret nama mantan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Nama Nurdin disebut oleh pihak keluarga Jap Neng Meng alias Ameng, yang mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1968.

Kuasa hukum ahli waris Ameng, Ilpan Rambe, menilai keterlibatan Nurdin diduga berkaitan dengan kandungan bauksit yang disebut memiliki nilai ekonomi sangat besar.

Ilpan mengatakan Nurdin bersama rombongan mendatangi lokasi lahan pada April 2025. Menurutnya, saat itu rombongan juga mengambil sampel bauksit dari kawasan tersebut.

“Dengan adanya rangkaian peristiwa itu, kami menduga kedatangan Nurdin berkaitan dengan upaya menguasai lahan klien kami karena di lokasi tersebut terdapat kandungan bauksit yang nilainya triliunan,” kata Ilpan Kamis (2/6/2026).

Selain itu, Ilpan mengaku kliennya merasa terintimidasi setelah pertemuan tersebut. Ia menyebut Nurdin diduga sempat melontarkan ucapan yang membuat keluarga Ameng ketakutan.

“Dia sempat mengatakan, ‘orang kecil jangan lawan orang besar’. Klien kami merasa takut,” ujarnya.

Ilpan juga menjelaskan, sengketa lahan itu bermula ketika seorang warga Karimun bernama Ahyan melaporkan ahli waris Ameng ke Polda Kepri pada 24 April 2026.

Akibat laporan tersebut, sebut Ilpan, klien dan keluarganya tidak lagi dapat mengelola kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber mata pencaharian mereka.

“Karena adanya laporan itu, lahan menjadi terbengkalai dan keluarga klien kami kehilangan penghasilan. Selama ini mereka menggantungkan hidup dari kebun tersebut,” ujarnya.

Menurut Ilpan, lahan seluas 112 hektare itu awalnya merupakan kebun karet yang dijaga oleh Ameng bersama seorang rekannya bernama Jihai atas permintaan Lim Hong Mok, warga Singapura, sejak 1968.

Namun, kata dia, Jihai berhenti menjaga lahan pada 1975 dan tidak pernah tinggal di Desa Penarah. Sejak saat itu, Ameng bersama keluarganya disebut terus menguasai, merawat, dan mengelola lahan tersebut.

Permasalahan mulai muncul pada 2004 ketika anak Jihai bersama Junaidi datang ke lokasi bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

“Pak Ameng saat itu langsung memprotes karena merasa lahan tersebut memang sudah dikuasainya sejak lama. Setelah itu mereka tidak lagi datang,” kata Ilpan.

Ilpan juga menuding Junaidi menerbitkan surat sporadik pada 2010 yang menyatakan telah menggarap lahan sejak 1970. Menurutnya, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Ameng dalam 59 dokumen yang mencakup seluruh lahan seluas 112 hektare.

“Tanda tangan Ameng dalam dokumen itu berbeda dengan tanda tangan di KTP. Selain itu, Junaidi lahir pada 1970, sehingga menurut kami tidak masuk akal apabila disebut telah menggarap lahan sejak tahun yang sama,” ujarnya.

Masih pada 2010, lanjut Ilpan, Junaidi kemudian menjual lahan tersebut kepada Ahyan senilai Rp1 miliar dengan dasar sebagai tanah warisan dari ayahnya.

Namun, Ilpan mengklaim Ahyan hingga kini tidak pernah menguasai fisik lahan maupun mengetahui batas-batas tanah yang dibelinya.

Pihak ahli waris Ameng mengaku telah meminta penjelasan kepada Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau terkait dasar pengukuran lahan yang menggunakan gambar situasi tahun 1971 dan 1974.

Disampaikan Ilpan, berdasarkan surat balasan yang diterima, gambar situasi bukan merupakan bukti hak atas tanah.

“Dari jawaban BPN disebutkan gambar situasi bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Karena itu, kami berpendapat pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan secara terus-menerus selama puluhan tahun memiliki dasar penguasaan fisik yang lebih kuat. Klien kami telah menguasai lahan tersebut selama sekitar 58 tahun,” terangnya.

Selain itu, pada 15 Juni 2026, pihaknya juga mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Kehutanan RI, Menteri ATR/BPN RI, Ketua Satgas PKH RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karimun agar sengketa tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian.

DIC