BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri grebek dua kamar yang berada di apartemen Aston Batam Hotel & Residence, Pelita, Lubuk Baja, Batam, Kamis(21/11/2024) malam. Penggerebekan ini dilakukan lantaran kamar tersebut dijadikan tempat pengoperasian server judi online.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan total 11 tersangka berinisial AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I dan AF yang berperan sebagai operator.
Sementara dua tersangka lain yang turut diamankan berinisial CW diketahui sebagai pemilik server judi online, dan satu perempuan berinisial DN yang merupakan pasangan CW.
“Untuk tersangka CW dan DN diamankan di unit apartemen mereka di lantai 12. Sementara 9 tersangka lainnya diamankan di unit lantai 2, dimana seluruh perangkat untuk server berada di lantai 2 ini,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri yang turun langsung ke lokasi penggrebekan, Jumat (22/11/2024) malam.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai, buku rekening handphone, laptop, puluhan set komputer dan Handphone.
Yan menjelaskan, server yang digrebek mengelola tiga aplikasi judi, dengan omset dari Rp350 juta per hari, hingga miliaran rupiah dari para pemain yang sebagian besar berada di wilayah Sumatera Utara dan Jambi.
Lebih lanjut Ia menuturkan, pengungkapan di apartemen ini merupakan modus yang cukup baru di wilayah Kepri. Para pelaku biasanya kerap menggunakan rumah mewah atau ruko.
“Modusnya bergeser, kalau dulu-dulu yang pernah kita ungkap dikelola di perumahan dan ternyata bergeser ke hotel dan apartemen,” tutupnya.
DIC