
BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan total empat tersangka, terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada 28-29 Agustus 2025 di Batam.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (3/9/2025) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri merilis detail penangkapan tersebut. Total barang bukti yang disita adalah 116,75 gram sabu dan 710 butir pil ekstasi.
“Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari pemilik hingga pengedar,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro.

Dia menjelaskan, kasus pertama terungkap pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat, tim opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan di depan Warung Nabila, Seraya Mas Centre, Batu Ampar. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai dua pria berinisial ANH dan AB yang sedang duduk di lokasi.
Setelah digeledah, petugas menemukan 30 butir pil ekstasi—15 butir logo LV berwarna kuning dan 15 butir logo RR berwarna hijau—yang disembunyikan dalam masker putih. Dari hasil interogasi, AB mengaku membeli barang haram tersebut dari ANH yang kemudian mengaku mendapatkannya dari seorang wanita berinisial SDL
Kasus kedua yakni berdasarkan pengakuan ANH tim opsnal Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SDL dan seorang pria berinisial AP pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya ditangkap di Kavling Sei Lekop, Sagulung, Batam.
“Saat penggeledahan, kami menemukan koper hitam di kamar SDL. Di dalamnya berisi 116,75 gram sabu, 680 butir ekstasi, dua timbangan digital, dan sejumlah uang tunai,” jelasnya.
Tersangka SDL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T (DPO). Ia diperintahkan untuk mengambil bungkusan narkotika yang diletakkan di bawah pohon di pinggir jalan dekat pembuangan sampah di Tanjung Uma, Lubuk Baja. SDL dan ANH kemudian mengambil barang tersebut bersama-sama.
Dari pengakuan para tersangka, ekstasi tersebut akan dijual seharga Rp200.000 per butir, sedangkan sabu akan dijual Rp3.500.000 untuk setiap 5 gram. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kepri mengklaim telah menyelamatkan sekitar 1.290 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Barang bukti lain yang turut disita antara lain uang tunai Rp250.000, dua unit sepeda motor, dan empat unit ponsel.
DIC