Selama 40 Hari Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 53 Kasus

Direktorat Reses Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat ekpose Pengungkapan 53 Kasus Narkoba, di Lorong Lantai 3 Polda Kepri, Rabu (19/02/2025). Foto : Humas Polda Kepri

BATAM- Selama 40 hari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau beserta jajaran mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika terhitung mulai periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025.

Dari kasus tersebut, sebanyak 65 orang tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan.

Dalam pengungkapan ini, terdapat dua kasus menonjol yang merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kepri serta bersama Bea Cukai Batam.

Barang bukti yang berhasil disita dalam periode ini meliputi 14.656,18 (Empat belas koma enam ratus lima puluh enam koma delapan belas) gram atau sekitar 14,6 kg sabu, 1.322,61 (Seribu tiga ratus dua puluh dua koma enam puluh satu) gram ganja kering, 2.535 (Dua ribu lima ratus tiga puluh lima) butir ekstasi, dan 16 (Enam Belas) butir Happy Five.

Kegiatan dilaksanakan di Lorong lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Rabu (19/02/2025).

Adapun beberapa kasus yang menonjol di berbagai lokasi di Kepulauan Riau. Salah satunya pengungkapan di Ruli Bambu Kuning, Kota Batam, di mana dua tersangka ditangkap di kamar kos dengan barang bukti 33,99 (Tiga puluh tiga koma sembilan Sembilan) gram sabu dengan (LP/A/22/I/2025).

Selanjutnya, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 177,75 (Seratus tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram sabu dan 50 (Lima Puluh) butir ekstasi (LP/A/25/I/2025).

Sementara itu, di Komplek Penuin Centre, Batam, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 140 (Seratus empat puluh) butir ekstasi, 2,45 (Dua koma empat lima) gram sabu, dan 16 (Enam belas) butir Happy Five (LP/A/36/II/2025).

Selain di Batam, pengungkapan juga dilakukan di Karimun, Kepulauan Riau, di mana seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti 2.284 (Dua ribu dua ratus delapan puluh empat) butir ekstasi dan 11,50 (Sebelas koma lima nol) gram sabu (LP/A/45/II/2025).
Kasus lainnya terjadi di Komplek Nagoya Square, Kota Batam, dengan barang bukti 199,22 (Seratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh dua) gram sabu (LP/A/49/II/2025).

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dalam dua pengungkapan besar, yaitu di Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dengan barang bukti 1.530 (Seribu lima ratus tiga puluh) gram sabu (LP/B/8/I/2025) dan di Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti 489,02 (Empat ratus delapan puluh sembilan koma nol dua) gram sabu (LP/B/10/II/2025).

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.

Sebanyak 17 tersangka terlibat dalam kasus ini, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan. Beberapa kasus merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2.683,58 (Dua ribu enam ratus delapan puluh tiga koma lima puluh delapan) gram sabu, di mana 2.552,28 (Dua ribu lima ratus lima puluh dua koma dua puluh delapan) gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 139,4521 (Seratus tiga puluh sembilan koma empat lima dua satu) gram dan pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 3,5279 (Tiga koma lima dua tujuh Sembilan) gram.

Selain itu, diamankan juga 2.474 (Dua ribu empat ratus tujuh puluh empat) butir ekstasi, dengan 2.452 (Dua ribu empat ratus lima puluh dua) butir yang dihancurkan dan 15 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 7 butir untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Tak hanya itu, sebanyak 400,47 (Empat ratus koma empat puluh tujuh) gram ganja kering juga ikut diamankan, dengan 376,25 (Tiga ratus tujuh puluh enam koma dua puluh lima) gram dimusnahkan, sementara 23,2093 (Dua puluh tiga koma dua nol sembilan tiga) gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 1,0107 (Satu koma nol satu nol tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

“Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. Polri akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa. Pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” Tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Program ini mencakup upaya preventif melalui edukasi tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika. Dengan bantuan masyarakat dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan kehidupan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika,” Tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (Redaksi)